BIREUN, iNewsPortalAceh.id - Pemkab Bireun resmi menghentikan sementara pembangunan masjid taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penghentian pekerjaan pembangunan itu di tandai dengan pemasangan spanduk dari hasil keputusan rapat bersama forkopimda di lokasi itu pada hari Rabu 21 September 2022 kemarin.
Pemasangan papan pengumuman berukuran 3×4 meter itu sekaligus mengakhiri konflik akibat penolakan dari warga yang tidak menyetujui pembangunan Masjid Taqwa Muhammaddiyah di Desa Sangso.
Hasil kesepakatan forkopimda Bireuen NOMOR 330/334/IX/2022 tentang penyelesaian permasalahan pembangunan mesjid taqwa itu yang di tantang keras oleh warga di kawasan itu sehingga telah terbengkalai selama tujuh tahun serta menjadi polemik berkepanjangan yang tak kunjung selesai.
Beberapa kali pihak pengurus mesjid ini beraktifitas melaksanakan pembangunan warga sekitar langsung protes dan berkerumunan bahkan hampir terjadi bentrok fisik antara warga dengan buruh bangunan.
Sementara itu M Yahya Arsyad Ketua PCM Samalanga, mengatakan penghentian pembangunan masjid Taqwa di Desa Sangso merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Bireuen dan pihaknya akan menerima keputusan itu dan akan menunggu keputusan selanjunya demi kebaikan antar umat agama islam.
Mukhtaruddin, Kepala Bagian Kesbangpol Bireuen mengatakan forkopimda mengeluarkan maklumat untuk menghentikan sementara pembangunan mesjid taqwa di kawasan itu.
Berdasarkan hasil keputusan di tangani bersama dan dipajang di lokasi yang berbunyi agar tidak ada pembangunan apapun di lokasi pembangunan masjid taqwa Desa Sangso Samalanga dan izin membangun masjid taqwa akan di kaji kembali.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait