MALANG, iNewsPortalAceh.id - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Salah satunya yakni Direktur Utama PT LIB Ir AHL.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT LIB Ir AHL,
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH ,
3. Security Officer SS
4. Kabagops Polres Malang Wahyu S,
5. Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim H,
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait