JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten. Hal itu dilakukan usai pelimpahan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Tak terima dengan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, artis yang akrab disapa Nyai ini sempat beradu mulut dengan dengan pihak penyidik.
Sebab, Nikita menolak untuk memasuki kendaraan tahanan. Hal tersebut turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak.
Dia mengatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.
Hal ini agar Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait