BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Petugas gabungan menyita satu unit ekskavator di lokasi pertambangan galian C ilegal Gle Genteng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Selain itu, polisi juga menyita buku rekapan. Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, ekskavator yang disita yakni merk Komatsu type Avance PC 200.
"Penyitaan tersebut dikarenakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik FE (45) warga Aceh Besar itu telah habis masa berlakunya, namun masih melakukan operasi pengerukan di lokasi tersebut," kata Fadillah, Jumat (4/11/2022).
Dia menambahkan, IUP di lokasi milik FE telah lama masa berlakunya habis. Namun, dia tidak melakukan pengurusan perpanjangan ke Dinas Pertambangan Provinsi Aceh.
"Untuk alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," kata dia.
Kasatreskrim menerangkan, selain penyitaan barang bukti, penyidik meminta keterangan terhadap AA (38) selaku pencatat mobil pengangkutan, FIR (28) selaku operator escavator dan MUK (45) sebagai pendamping operator.
"Tiga petugas di lokasi turut dimintai keterangan guna kelengkapan administrasi penyidikan yang akan diajukan ke Jaksa nantinya," katanya.
Alat berat itu rencananya akan dipindahkan ke Polda Aceh untuk dititipkan di lahan barang bukti Ditreskrimsus mengingat keterbatasan lahan barang bukti Polresta Banda Aceh tidak memadai.
Atas perbuatannya, pemilik usaha tambang akan dijerat dengan Pasal 158 jo 35 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait