Biadab ! Ayah di Aceh Tega Perkosa Dua Anak Tirinya

Suparman Munthe
Polisi tangkap pelaku anak tiri di Aceh Selatan. (iNews/ Suparman Munthe).

Peristiwa itu terungkap setelah korban yang berumur 19 tahun menceritakan kejadian itu terhadap bibi korban, kemudian langsung melaporkan ke Mapolres Aceh Singkil pada 7 Desember 2022.

Dihari yang sama, personil unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penangkapan pelaku di Kecamatan Gunung Meriah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal 49 jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network