Peristiwa itu terungkap setelah korban yang berumur 19 tahun menceritakan kejadian itu terhadap bibi korban, kemudian langsung melaporkan ke Mapolres Aceh Singkil pada 7 Desember 2022.
Dihari yang sama, personil unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian melakukan penangkapan pelaku di Kecamatan Gunung Meriah.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal 49 jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 200 bulan kurungan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait