Di Laporkan Melanggat UU ITE, Pertikaian Kakak Beradik di Aceh Tengah Berakhir Damai

Erwin
Di Laporkan Melanggat UU ITE, Pertikaian Kakak Beradik di Aceh Tengah Berakhir Damai.(iNews/ Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Pertikaian kakak beradik dalam memperebutkan rumah almarhum orang tua nya di Kabupaten Aceh Tengah berujung damai, Selasa 3 januari 2023.

Proses perdamaian kedua kakak beradik Asmaul Husna dan Ami ini berlamgsung di kediamannya, di Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain Asmaul Husna dan Ami, perdamaian itu juga turut dihadiri oleh kuasa hukum Asmaul Husna, Basrah Hakim, orang tua kakak beradik ini Kausar dan keluarga lainya menjadi saksi.

Nama Asmaul Husna tentu tidak asing lagi di media sosial pada tahun 2021 lalu, kasus mereka dalam mengungat rumah milik orang tua nya itu menjadi viral di media sosial.

Pasalnya dalam gugatan nya ke Pengadilan Negri Takengon ia turut menggugat ibu kandung nya Kausar.

Dari pengakuan kuasa hukum Asmaul Husnah l, Perdamaian ini dilakukan sebagai salah satu syarat untuk pencabutan laporan pelangaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Ami di Polres Aceh Tengah.

Aduan yang dilaporkan oleh Asmaul Husna terhadap adik kandungnya Rahmi, terkait video yang telah di unggah di akun media sosial Rahmi pada 16 November 2021 yang lalu.

Video itu berdampak merugikan nama baik Asmaul Husna.

Terlebih, video yang diumbar ke publik tersebut merupakan masalah pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik.

"Dalam perjalanan kasus ini, dibuka kesempatan Restorasi Justice oleh pihak kepolisian. Semacam perdamaian, hasil akhirnya nanti, kasus ini tidak diteruskan," kata penasehat hukum Asmaul Husna, Basrah Hakim.

Proses itu kata dia, telah melalui beberapa pertimbangan, terutama menyangkut dengan darah daging keluarga, terutama, Rahmi adalah adi kandung Asmaul Husna.

"Permohonan ini diterima dengan syarat yang layak dan patut tidak mengada-ada dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memulihkan harkat dan maryanat Asmaul Husna terkait tindak pidana penyebaran berita bohong," pungkas Basrah.

Sementara itu, Asmaul Husna menyebut, Polisi telah merespon kasus nya itu dengan humanis.

Terlebih lagi, Rahmi adalah adik kandungnya, bahkan, ia juga memikirkan kondisi ibu kandungnya.

"Yang saya pikirkan adalah ibu saya, untuk itu saya menerima permohonan maaf dari adik saya dengan membuat pernyataan dibubuhi materai, karena ini adalah tanggung jawab anak tertua, karena sata masih punya orang tua dan tanggung jawab saya kepada publik yang telah menyebar tahun 2021 lalu," pungkas wanita yang kerap disapa Maul ini.

Rahmi kepada awak media menyatakan dirinya bersalah dan meminta maaf atas kesalahan yang pernah ia buat, ia juga menyesali segala perbuatan yang telah menyebarkan berita bohong, memfitnah, menghina, mencemarkan nama baik, yang sebenar nya tidak dilakukan oleh Asmaul Husnah.

"Tetapi saat itu tetap saya beritakan dan sebarluaskan ke masyarakat melalui Media Sosial, Media TV/Elektronik, Media Online, Media Cetak. Adapun berita bohong. fitnah, menghina,Dengan ini saya klarifikasi," kata Rahmi.

Dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai itu disebut, Asmaul Husna bukanlah seorang anak durhaka karena dalam kenyataannya dia sangat menyayangi keluarga dan orang tuanya.

"Asmaul Husna tidak benar mengusir mamak, kenyataannya malah dialah yang terusir karena tingkah laku kami yang semena-mena terhadapnya," jelas Rahmi.

Asmaul Husna juga disebut tidak benar memalsukan tanda tangan, kenyataannya dalam pembuatan sertifikat pihak keluarga keluarga telah menandatangani proses pembuatan sertifikat di Notaris dengan tanda tangan mereka sendiri.

"tidak benar dia memalsukan sertifikat, kenyataannya sertifikat itu asli tidak dipalsukan dan telah dibuat dengan proses, prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Bahkan, tidak benar Asmaul Husna membuat sertifikat sendiri-sendiri, kenyataannya sertifikat itu telah di buat bersama-sama melalui Notaris.

"Dia juga tidak benar mengalihkan sertifikat atas namanya sendiri, kenyataannya, pembuatan sertifikat itu sudah melalui prosedur yang benar, kami seluh keluarga juga mengetahuinya,"Tutup Rahmi.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network