Pada saat diperiksa oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Aceh Singkil, pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Pelaku melancarkan aksinya saat mengantar korban ke rumahnya sehabis pulang sekolah, karena keadaan rumah kosong sehingga pelaku melancarkan aksinya itu.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban sebesar Rp5.000 dan mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang tua korban.
Dalam hal ini, pelaku disangkakan dengan pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait