Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan yang Tewaskan 7 Penumpang Mobil Jazz ke Kajari

Jamalpangwa
Polres Pidie Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan Maut Mobil Jazz Ke Kajari.(Dok Humas Polres Pidie)

"Hingga saat ini penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pidie tidak melakukan penahanan terhadap terhadap Bachtiar (40) sopir truck CPO warga Gampong Keumireu Kecamatan Cot Glie Kabupaten Aceh Besar,"sebut Iptu Mahruzar Hariadi, SH.

Lanjut Kasat lantas, sopir Truck CPO yang menyebabkan kecelakaan maut sehingga menyebabkan satu orang supir dan enam orang penumpang mobil Jazz BL 1644 WA meninggal dunia, kondisinya saat ini masih dalam perawatan pihak medis untuk penyembuhan luka yang dialami saat terjadi kecelakaan maut tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu.

Terhadap Tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network