Tidak hanya itu, AKBP Muhammad Yanis juga menambahkan, jika dirinya sangat menyayangkan jika aktifitas yang ada di dalam video tersebut benar terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebab, Aceh memiliki Qanun yang mengatur tentang hukum syariat islam.
"Kalau benar ini di Aceh Tamiang, harusnya hal seperti ini tidak terjadi. Sebab, di Aceh ada Qanun yang mengatur tentang syariat islam. Dan kami akan berkordinasi denagan dinas syariat islam serta WH untuk segera menindaklanjuti aktifitas yang ada dalam video viral itu," Tegas Kapolres.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait