Parah, Uang Kiriman Istri Habis untuk Selingkuhan, Pria Ini Ngarang Cerita Dirinya Jadi Korban Begal
Akibat aksinya, penyidik Polres sukabumi akan memproses secara hukum DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait