Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK di Dinkes Pidie Jaya, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Klas II B Sigli

jamalpangwa
Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK Pada Dinkes Pidie Jaya Tahun 2019, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Kelas II B Sigli.(iNews/ Jamalpangwa).

Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network