Kemudian pemeriksaan tersangka selanjutnya masuk wewenang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mengingat pasal 137 jis pasal 143, pasal 152 kuhap,melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Banda Aceh dengan cara pemeriksaan biasa.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
