BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Seorang kakek (71 tahun) di Banda Aceh, diringkus oleh pihak kepolisian. di karenakan Kakek berinisial SA itu diamankan lantaran tega mencabuli dua cucunya yang masih berusia 11 tahun dan 4 tahun.
Namun kejadian yang memilukan tersebut menimpa Bunga (11) dan Melati (4) sejak tahun 2021 hingga 2023 dirumah SA (71) di Banda Aceh.
Sementara itu Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 atau dua tahun lamanya.
"Pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya sudah berjalan selama dua tahun.Pencabulan dilakukan SA di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh" kata Fadillah Aditiya, Selasa (23/5/2023).
Dia melanjutkan, SA sendiri merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung Bunga dan Melati.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SA memanfaatkan waktu kebersamaan dua cucunya bermain handphone miliknya," katanya.
Dia melanjutkan, selama ini tinggal di rumah pelaku bersama ibunya.
"Saat ini, Ayah dan Ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA," kata dia.
Fadillah menambahkan, selama ini kedua korban tinggal di rumahnya, pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain di kamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya untuk bermain game.
Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban," kata dia.
Sementara itu, kejadian yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 ini tentunya sudah berulang kali, dan sampai pada bulan Maret 2023, salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK yang merupakan ayah kandung kedua korban.
"Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya Handphone merk Samsung Galaxy A22 dan pakaian para korban.
Sementara itu, kedua korban saat ini didampingi oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya, jelas Fadillah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait