Kapolres juga menegaskan, akibat perbuatannya ini, pelaku berinsial MR (26), dijerat dengan KUHPidana pasal 388, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
