Polisi Pidie Tangkap Seorang Pencuri Hewan Ternak Lembu dan Kambing, Tiga Orang Jadi DPO

Jamalpangwa
Polisi Pidie Tangkap Seorang Pencuri Hewan Ternak Lembu dan Kambing, Tiga Orang Jadi DPO.(iNews/ Jamalpangwa).

Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke (1e) undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 7 ( tujuh ) tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network