Pasutri Pelaku Pembuang Bayi di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Ini Motifnya!

Syukri Syarifuddin
Ilustrasi penangkapan pasutri pembuang bayi di Banda Aceh. Foto: Ist

Fadhilah juga mengungkapkan bahwa motif dari tindakan suami istri ini adalah karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sudah mengandung selama empat bulan.

"Kedua pelaku mengakui tindakan mereka membuang bayi tersebut, dengan alasan malu karena bayi itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah," katanya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Selain itu, terkait pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tua sendiri, mereka juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT secara khusus," tandasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network