Naik Tahapan Kepenyidikan Jaksa akan Cari Alat Bukti dan Pelaku Korupsi Proyek MCK Masjid Ruhama

Erwin, Yusriadi
Naik Tahapan Kepenyidikan Jaksa akan Cari Alat Bukti dan Pelaku Korupsi Proyek MCK Masjid Ruhama Takengon.(iNews/ Erwin-Yusriadi).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Pada tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan tempat Wudhuk/MCK Dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama pada tahun 2022 lalu, tim penyidik Kejaksaan Negri Aceh Tengah akan mencari alat bukti dan pelaku.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Aceh Tengah kepada awak media, ketika memberi keterangan naik nya tahapan penyelidikan menjadi penyidikan kasus pembangunan MCM Masjid Ruahama.

"Pada proses penyidikan, para penyidik akan mencari alat bukti untuk mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangkanya, dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," tegas Yovandi Yazid.SH.MH Kajari Aceh Tengah. Selasa (24/10/2023).

Terlebih sebut Yovandi pihak nya sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait pembangunan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.741.665.000.- bersumber dana ZIS Tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal kabupaten Aceh Tengah.

"Tim penyidik kejaksaan sudah memeriksa beberapa orang saksi, baik itu dari pemilik perusahaan ataupun dari pihak baitul mal, berdasarkan itulah gelar yang kita lakukan, untuk menaikam tahapan kasus ini kita naikan ke penyidikan," Tegasnya.

Ia juga mengatakan kerugian negara dalam pekerjaan ini sudah ada namun untuk besaran nya Yovandi mengatakan masih dalam proses penghitunggan.

"Untuk kerugian yang timbul akibat pekerjaan ini tentunya sudah ada, namun kita sedang menghitung anggka pastinya," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Sementara itu Direktur Cv.Agustus98, Jimet ketika dikonfirmasi mengaku perusahaan milik nya di pinjamkan kepada pelaksana kegiatan pembangunan tempat Wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama.

"Perusahaan kita dipinjam sama Syahrial, kita cuma terima fee sebesar 2 persen," jelasnya, Selasa (24/10/2023).

Ia juga mengatakan telah di panggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk dimintai keterangan seputar pembangunan tempat Wudhuk/MCK, Mesjid Agung Ruhama Takengon.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network