Perangkat Desa dan Mantri Kesehatan Ditangkap Polisi Karena Aborsi Pacar hingga Tewas

Irwan
Tersangka RN dan TS digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network