Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait