Perangkat Desa dan Mantri Kesehatan Ditangkap Polisi Karena Aborsi Pacar hingga Tewas

Irwan
Tersangka RN dan TS digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - RN (39), perangkat desa dan TS (31), mantri kesehatan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi.

Mereka diduga terlibat tindak pidana aborsi hingga mengakibatkan seorang perempuan berinisia WA (37), warga Sukatani, tewas.

Usut punya usut, korban WA hamil hasil hubungan di luar nikah dengan perangkat desa berinisial RN.

RN dan TS tak berkutik saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta menuju ruang pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta.

Keduanya ditangkap di rumah RN di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban WA mengandung dengan usia kehamilan sekitar 3 bulan. Namun aborsi itu gagal sehingga menyebabkan janin bayi dan ibunya meninggal dunia.

Aksi aborsi ilegal ini terungkap setelah warga dan keluarga menilai ada kejanggalan dengan kematian korban.

Kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga telah terjadi tindak pidana aborsi ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku, RN dan TS," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Muchamad Arwin Bachar di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2023).

Korban WA, ujar AKP Muchamad Arwin Bachar, merupakan kader desa. Korban memiliki hubungan asmara dengan RN, perangkat desa.

"Keduanya menjalin asmara kurang lebih sekitar satu tahun," ujar AKP Muchamad Arwin Bachar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim, korban hamil di luar nikah.

Oknum perangkat desa RN berniat mengugurkan kandungan dengan aborsi.

"TS yang berprofesi sebagai mantri memberikan obat penggugur kandungan. Namun korban tidak kuat hingga akhirnya meninggal dunia," tutur Kasatreskrim Polres Purwakarta.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Muchammac Arwin Bachar, pelaku RN dan TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network