Merasa di Santet, Seorang Kakek di Pidie Aceh Nekat Membacok Tetangganya di Leher

Jamalpangwa
Merasa di Santet, Seorang Kakek di Pidie Aceh Nekat Membacok Tetangganya di Leher.(iNews/ Jamalpangwa).

Pelaku di persangkakan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 8 tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network