Pelaku di persangkakan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 8 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Pelaku di persangkakan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 354 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling berat 8 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait