TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, DH (38), diduga melakukan perselingkuhan dengan AR (35), seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang telah bersuami.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah telah memeriksa DH pada Rabu, (22/11/2023) kemarin.
Pihak BKPSDM Aceh Tengah telah mengonfirmasi pemeriksaan terhadap DH dan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan.
"DH sedang dimintai keterangan dalam proses klarifikasi. Setelah selesai, hasilnya akan dilaporkan. Besok kemungkinan oknum guru TK, AR, juga akan dimintai keterangan untuk memastikan masalah ini," ucap Tuah Miko staf BKPSDM Aceh Tengah.
Perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum pegawai di Dinas Pendidikan dan oknum guru TK yang telah bersuami tentu saja merupakan tindakan yang tidak terpuji dan di duga melanggar norma sosial.
Selain itu, perselingkuhan di kalangan pegawai negeri juga dapat melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam instansi pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai bagi oknum yang terlibat dalam perilaku tidak terpuji.
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kebudayaan Aceh Tengah, Harun Manzola ketika dimonfirmasi mengatakan akan menunggu keputusan BKPSDM terkait pemeriksaan anggota nya yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji.
"Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan nya seperti apa, kita akan hargai pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM,"imbuhnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait