JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Ulah mesum terdakwa Umar Riring yang merekam wanita sedang mandi di kos-kosan Kota Ambon tanpa busana berujung jadi pesakitan dan dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan hukum terhadap terdakwa Umar Riring disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Isabella Ubleuw dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).
JPU Kejari Ambon, Isabella Ubleuw menilai, pemuda berusia 23 tahun ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.
JPU juga menuntut Umar Riring sanksi denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Ambon Marta Maitimu kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan.
ULAH MESUM Umar Riring menjadi terdakwa kasus pornografi setelah dia kepergok merekam wanita yang sedang mandi.
Kejadiannya pada hari jumat tanggal 15 september 2023 sekitar pukul 19.30 wit di Kota Ambon.
Saat itu korban sedang mandi di kamar kos-kosan. Disaat sedang tanpa busana, korban merasakan seperti ada gerakan di atas tepat di ventilasi tempat kamar mandi, dimana korban mandi.
Korban juga melihat tangan yang menggenggam HP di balik kertas ventilasi. Melihat hal itu, korban mengenakan baju dan keluar dari kamar mandi sambil berteriak.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar berdatangan, dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Warga kemudian mencari tahu siapa yang melakukan tindakan mesum tersebut.
Selang beberapa salah satu warga, Sutniati mengatakan pelaku sedang sembunyi di kamar mandi sebelah. Terdakwa kemudian diciduk warga.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait