Nekat Rekam Wanita Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan, Pelaku Dituntut 4 Tahun Penjara

Aldi Josua
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Korban langsung mengambil dan memeriksa HP terdakwa dan menemukan bukti rekaman dirinya saat mandi. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network