TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Kasus pencabulan dengan pelaku IH (52) yang tega melakukan perbuatan tercela pada anak tirinya di Kabupaten Aceh Tengah akan segera di sidangkan di Mahkamah Syariah Takengon.
Menurut kasi Pidum Kejaksaan Negeri Takengon Evan Munandar pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Mahkamah Syariah Takengon.
"Sudah di limpah ke Mahkamah Syariah hari ini," Ucap Evan, Kamis (18/7/2024).
Ia juga mengatakan selanjutnya kejaksaan akan menunggu jadwal persidangan yang akan di tetapkan oleh Mahkamah syariah Takengon.
Sebelumnya IH ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah atas kasus pencabupan yang di lakukan pada anak tirinya di salah satu desa di kabupaten Aceh Tengah.
Adapun modus operandi yang dilakukan IH untuk melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan berkunjung ke rumah ibu korban, yang merupakan istri kedua IH.
Ia kemudian menyuruh istrinya untuk berbelanja kebutuhan rumah tangga sehari-hari ke pasar.
Setelah rumah kosong dan hanya tersisa korban dan pelaku, IH melancarkan perbuatan tidak pantas kepada anak tirinya di kediaman mereka di Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait