Selain itu juga karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, ditambah dengan rendahnya kepedulian dalam konservasi tumbuhan dan satwa liar.
“Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa lindung penting dilakukan karena berdampak pada kerusakan ekosistem dan kepunahan terhadap satwa lindung. Selain itu, kejahatan lingkungan selama ini juga telah menjadi perhatian dunia internasional,” sebut Iptu Wahyudi, Panit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Ditambahkan Wahyudi, Polda Aceh dan Polres jajaran selama ini telah melakukan beberapa upaya penanggulangan yang terus dilaksanakan mulai dari upaya preemtif, preventif dan represif.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait