Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Yusradi Yusuf
Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi.(Dok Istimewa).

Ancaman hukuman yang dihadapi kedua pelaku mencakup penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network