Pasutri Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara

Kristian
Keterangan Foto: Pasutri di Tasikmalaya Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara. (Foto: iNews/Kristian)

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network