Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
