Sita 28 Kg Sabu dan 14.000 Butir Pil Ekstasi, Polisi Tangkap Raja Narkoba di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
Keterangan Foto: Raja Narkoba berinisial FR yang ditangkap Polda Sumut di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan. (Foto: Ist)

SUMUT, iNewsPortalAceh.id - Polisi menangkap FR (35) warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara atas kasus narkoba.

Pria yang disebut polisi sebagai 'Raja Narkoba' itu ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (29/1/2024).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap raja narkoba itu dilakukan berdasarkan penyelidikan Polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang yang memiliki narkoba.

"Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka FR saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai motor," kata Hadi, Rabu (31/1/2024).

Ketika polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku.

Tak sampai di situ, polisi mengembangkan kasus dengan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Setiba di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi 14.431 butir yang disimpan dalam tas ransel di kamar.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network