TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan Wakil Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Indra Wahyudi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Aceh Tengah.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Tengah juga menyerahkan barang bukti, berupa tali yang diduga dipakai tersangka untuk mengikat korban.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengaj, Rista Zullibar PA, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berkas tahap 2 untuk kasus tersebut telah diterima pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Kami telah menerima berkas tahap 2 untuk kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka wakil direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr.Indra Wahyudi, pada Jumat 2 Februari 2024," kata Kasi intel Kejaksaan Negri Aceh Tengah Rista Zullibar PA, S.H., M.H diruang kerjanya (5/2/2024).
Rista menambahkan untuk tersangka dr.Indra Wahyudi sejauh ini tidak dilakukan penahanan.
Saat ini Jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan serta melengkapi administrasi untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait