Dia mengakui, Bawaslu dalam hal ini tidak bisa melakukan penindakan secara tegas, jika ditemukan masih ada APK dan APS peserta Pemilu yang belum di tertibkan.
Karna pada PKPU hanya mengatur larangan, tapi tidak mengatur bagaimana skema dan aturan dalam penertibannya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait