Terungkap Fakta Baru Anak Perempuan Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar,Sempat Rancang Skenario Perampok

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adytya Pratama saat ekspose kasus anak bunuh ibu kandung di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Dalam kasus ini, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan dengan melakukan pembuktian dari Scientific Crime Investigation Saat ini tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network