Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Wallahu A'lam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
Wallahu A'lam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait