Bila sedang minum lalu masuk waktu shubuh, maka minuman itu harus dikeluarkan kembali. Kalau diteruskan minum, maka puasanya batal.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait