MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Personel Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pemuda asal Aceh dari Blok X Klep, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis, 21 Maret 2024 kemarin.
Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua pemuda yang ditangkap itu adalah M (32), warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara.
Mereka ditangkap dengan barang bukti empat bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
"Keduanya membawa sabu-sabu itu dari Malaysia menggunakan kapal, lalu turun di Silau Laut hingga akhirnya bisa kita tangkap," kata Hadi, Sabtu (23/3/2024).
Hadi mengungkapkan, tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diimingi upah menggiurkan.
Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.
"Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A," ungkapnya kedua pria itu diupah sebesar Rp 50 juta.
Namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan," ungkapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait