Polisi Sita Barang Bukti STNK, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Agus Warsudi
Polisi Sita Barang Bukti STNK Motor, Ijazah hingga Rapor SD dari Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon.(iNews / Agus Warsudi).

Akibat perbuatannya, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tenang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network