BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polisi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia pada calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga menggunakan uang penghasilan narkoba untuk biaya pencalegkan.
Namun demikinan mengenai besaran uang yang digunakan masih belum diketahui.
"Kita masih lidik TPPU. Tapi untuk dia caleg, kayaknya dia gunakan juga itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu," kata Mukti di Bareskrim, Senin (03/06/2024).
Namun Mukti menyebut, sejauh ini saat dilakukan tes urine terhadap Sofyan selalu negatif narkoba.
Tidak hanya sendiri, Sofyan terlibat pedagangan narkoba bersama dengan adik iparnya yang terlebih dahulu ditangkap.
"Oh bukan sekeluarga, adiknya. Keluarga dalam arti adik kakak. Adiknya pun ada ketangkep. Adik dulu ketangkep baru dia," jelasnya.
Peran adik Sofyan menghantarkan barang haram tersebut ke dari Sumatra menuju Jakarta.
Kemudian ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dengan barang bukti tujuh kilogram narkoba jenis sabu.
"Yang mengantarkan barang ke Jakarta. Yang ketangkap di Pelabuhan Bakauheni. Mengantar barang lumayan, 70 kg," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait