Sementara itu, sebanyak 370 kilogram ganja kering ditangkap di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Besar. Ganja tersebut rencananya akan dikirim keluar Aceh.
Irjen Pol Achmad Kartiko menyatakan bahwa Aceh menjadi pintu masuk narkoba jenis sabu karena garis pantainya yang panjang. Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan penambahan unit polisi perairan dan udara (Airut) beserta perlengkapannya untuk mengamankan garis pantai di sejumlah jalur tikus.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil kabur. Para pelaku tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 111 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
4o
Is this conversation helpful so far?
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait