Dari hasil penyelidikan polisi, para penjudi ini berasal dari berbagai profesi, mulai dari nelayan, pedagang hingga sopir angkot. Rata-rata pelaku judi online ini bermain karena ketagihan dan penasaran.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut juga menyita sejumlah ponsel yang digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, seluruh pelaku terpaksa harus merayakan lebaran Idul Adha dalam sel Mapolresta Banda Aceh dan akan dijerat dengan Qanun Aceh tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait