Polisi Tangkap 10 Orang Pemain Judi Online di Aceh Singkil

Suparman Munthe
Foto : Ilustrasi Penangkapan Pemain Judi Online

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - 10 orang pemain judi online di Kabupaten Aceh Singkil di tangkap dan di amankan ke Mapolres setempat.

Penangkapan pada 10 pemain judi online itu dimulai sejak operasi 27 April 2024 hingga 15 Juni 2024 kemarin.

Penangkapan pemain judi online beserta barang bukti tersebut tersebar di 4 Kecamatan pada Kabupaten Aceh Singkil, meliputi 3 orang tangkap di Kecamatan Gunung Meriah, 5 orang di Kecamatan Singkil Utara, 1 orang di Kecamatan Singkil, dan 1 lainnya di Kecamatan Suro.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan di Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.

"Perjudian online ini dapat memberi dampak yang buruk dalam jangka panjang bagi pemainnya, dan bisa merambat pada hal-hal yang menggangu Kamtibmas lainya, seperti pencurian dan tindak pidana yang kita takutkan bersama," Kata Kapolres, Sabtu (22/6/2024).

Oleh karena itu, tambah Kapolres, Judi online saat ini menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota kepolisian, agar situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat aman dan baik.

"Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Kapolres.

10 pemain judi online yang di tangkap itu di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk Sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 Gram emas murni atau Penjara paling lama 12 bulan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network