Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Aceh,1 Pelaku diamankan,2 Kabur Lompat ke Sungai

Yusradi Yusuf
Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Gayo Lues,1 Pelaku diamankan, 2 Kabur Lompat ke Sungai.(iNews / Yusriadi Yusuf).

Saat ini, AF sudah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AF dapat dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network