Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Aceh,1 Pelaku diamankan,2 Kabur Lompat ke Sungai
Saat ini, AF sudah diamankan di Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AF dapat dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait