Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS di Pidie Jaya

Jamalpangwa

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Usai ditetapkan kepala sekolah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN ) 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh, kini Kajari masih melakukan pengembangan dan kemungkinan besar akan ada tersangka baru.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal, sebelumnya pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, Aceh pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

"Kasus dana BOS saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dengan perlengkapan pemberkasan di usahakan dalam waktu dekat sudah di limpahkan kepengadilan, dalam perjalanan pemberkasan kita akan lengkapi apa saja yang masih kekurangan dari saksi dan tersangka," ujar Kasi Intelijen Kajari Pidie Jaya, Hafrizal.

Selain itu, Kata Hafrizal kemungkinan besar akan ada tersangka terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua.

"Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, bisa jadi ada tersangka baru dan tidak menutup kemungkinan dan akan ada tersangka baru, sedangkan untuk tersangka berisial HD kini dalam proses pemberkasan untuk segera di limpahkan kepengadilan," ungkap Hafrizal.

Seperti dalam rilis sebelumnya menyebutkan bahwa Kajari Pidie Jaya telah melakukan penetapan tersangka dengan insial HD pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah pada Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.

Selain itu, Kajari juga melakukan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) atau gelang tahanan.

"Bahwa pada hari Senin, 25 Juli 2024 telah dilakukan Penetapan tersangka dan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) atau Gelang Tahanan terhadap Tersangka dengan insial HD di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," ujar Hafrizal.

Hafrizal menambahkan, bahwa Tersangka dengan insial HD Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana khusus terkait dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022," terang Hafrizal.

Penetapan itu berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : PRIN- 03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. Bahwa pemeriksaan tindak pidana khusus terkait pelaksanaan dugaan operasional sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya TA. 20219 S/D 2022 telah di lakukan pemeriksaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sejak tahun 2023 dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya ditemukan kerugian sebesar Rp377.888.128.

"Dimana perbuatan tersangka dalam mengelola keuangan tersebut tidak sesuai dengan juknis," imbuhnya.

Bahwa terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota di karenakan tersangka dengan insial HD dalam keadaan tidak sehat dan yang bersangkutan juga koperatif selama masa pemeriksaan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network