Bahwa Kejari Pidie Jaya dalam melakukan pemantauan dan pengontrolan terhadap tersangka dengan insial HD telah melakukan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE) atau gelang Tahanan yang di letakkan pada pergelangan kaki Tersangka.
"Sebagaimana pedoman tentang pengawasan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan dimana yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga dan merawat alat tersebut," tutup Hafrizal.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait