Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil Diamankan

Afsah
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid di Woyla Berhasil Diamankan.(iNews / Afsah).

“Atas perbuatannya tersangka ZH (26) disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e dengan ancama maksimal 7 Tahun kurungan penjara." pungkasnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network