Karena korban tidak tahan lagi memendam permasalahannya, pada 27 Agustus 2024, dia melaporkan kasus ini kepada pihak sekolah dan juga polisi.
Setelah menerima laporan korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait