MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Polisi menggagalkan transaksi dan peredaran narkotika jenis kokain di wilayah Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut).
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berinisial F dan J dengan barang bukti kokain seberat 1,56 kilogram.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan itu bisa dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan dua perempuan hendak menjual narkotika jenis kokain," kata Wisnu, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Tujuannya agar wilayah Sumut bebas dari masalah narkoba karena menjadi faktor utama pemicu kejahatan.
"Terhadap kedua perempuan pemilik kokain telah ditahan di Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait