ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Pihak penyidik Polres Aceh Barat masih terus menangani perkara dugaan nikah siri oknum PNS berinisial SB. Termasuk kasus dugaan penganiaan yang terjadi antara dua pria yang mengaku sebagai suami SB tersebut.
Kasus oknum PNS nikah siri dilaporkan oleh RW, yakni istri dari ZA yang menjadi pelaku nikah siri dengan oknum PNS berkerja di instansi Pemkab Aceh Barat itu.
Kuasa hukum RW, Ahmadi Mahmud, SH, membantah jika kasus tersebut lamban ditangani penyidik Polres Aceh Barat.
"Kami punya bukti bahwa SB dan ZA diduga melakukan nikah siri. Demikian juga pelaku yang melakukan pengrusakan kendaraan dan penganiayaan sudah di proses dan ditahan kepolisian," ujar Ahmadi, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024) malam.
Bantahan ini disampaikan, karena ada pemberitaan di salah satu media online berjudul "Kepala Jurnal Bhayangkara Aceh Meminta Kapolda dan Kapolri Memantau Kinerja Oknum Penyidik Polres Aceh Barat".
Menurut Ahmadi, ulasan dalam tulisan media tersebut mengada-ngada dan tidak sesuai fakta dari proses penyelidikan Polres Aceh Barat.
Kasus itu sudah terbuka di publik mengenai kejelasan duduk perkara dan sudah hampir selesai.
Kasus tersebut berawal dari adanya dugaan nikah siri antara ZA dengan SB.
Sementara keduanya diketahui masih sama sama memiliki istri sah dan suami.
Hanya saja hingga hari ini oknum PNS tersebut sepertinya belum mendapat sanksi dari pemerintah atas kelakuannya.
"Sudah kita laporkan juga hasil penyidikan kepada pimpinan instansi tempat PNS itu berkerja. Penyidik Polres itu kami melihat koperatif, hanya saja oknum PNS SB itu tidak mau mengakui nikah siri padahal semua bukti ada," ujar Ahmadi.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait