Diduga Main Judo Pakai Uang Negara, Mantan Bendahara Dinkes Jadi Tersangka Korupsi Rp2,1 M

Huzair Zainal
Keterangan Foto : Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar langsung ditahan usai ditetepkan tersangka kasus Korupsi.(Foto istimewa)

MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network