MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait