LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id – Pemerintah pusat kembali meng obok-obok kenyamanan rakyat Aceh pasca MoU perdamaian di Helsinki setelah konflik panjang yang berdarah.
Rakyat Aceh dikejutkan oleh sebuah keputusan yang berpotensi merusak tatanan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138, dinyatakan bahwa empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil diantarannya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — secara administratif dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara.
Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, Aris Munandar kepada iNewsPortalAceh.id saat dikonfirmasi pada Kamis sore ,(12/06/25) menjelaskan ‘Jika wilayah ini tidak dikembalikan, kita berharap masyarakat Aceh tidak tiggal diam, tetapi juga tidak terpancing emosi.
“Kita harus tetap bersuara, menyusun langkah bersama, dan terus memperjuangkan hak Aceh melalui jalur yang lain, karena ini bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi soal harga diri dan martabat kita sebagai bangsa Aceh dalam bingkai NKRI,” kata dia.
Aris menegaskan ‘’Ini berbicara tentang pengkhiatan negara terhadap masyarakat nya, sehingga kita semua harus bersatu untuk melawan pengkhiatan tersebut. Jangan biarkan masalah kebijakan pusat memecah hubungan baik antar masyarakat di tapal batas maupun antar Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Karna Kita anak bangsa, saudara sebangsa, yang punya hak dan martabat yang sama di mata negara”Ungkapnya.
Editor : Muhammad Jafar
Artikel Terkait