Jusuf Kalla Tegas Sebut Kepmendagri Soal 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil

Achmad Al Fiqri
Jusuf Kalla (JK), dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 cacat formil. Foto: iNews TV

Latar Belakang Polemik

Seperti diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antarinstansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah, namun batas laut masih belum disepakati kedua pihak.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network