JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memindahkan empat pulau Aceh (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil) ke wilayah Sumatera Utara, adalah cacat formil.
"Iya (Kepmendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Ia menambahkan bahwa pejabat publik harus memahami struktur perundang-undangan.
Peraturan Menteri Tak Bisa Mengubah Undang-Undang
JK menekankan, "Ya sekali ini Kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically (secara historis) (milik Aceh)."
Senada dengan JK, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan A. Djalil, berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan merevisi peraturan menteri. "Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah," kata Sofyan.
Latar Belakang Polemik
Seperti diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antarinstansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah, namun batas laut masih belum disepakati kedua pihak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait